UMP Jakarta Dinilai Terlalu Kecil, Serikat Pekerja akan Unjuk Rasa di Balai Kota

Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan buruh menganggap kenaikan UMP 2023 terlalu kecil jika dibandingkan dengan kenaikan di daerah-daerah lain.

Siswanto | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 02 Desember 2022 | 10:08 WIB
UMP Jakarta Dinilai Terlalu Kecil, Serikat Pekerja akan Unjuk Rasa di Balai Kota
Ilustrasi: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia demo di kantor Gubernur Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jakarta dan Partai Buruh Exco DKI akan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, hari ini, untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta atau hanya naik 5,6 persen dari tahun lalu.

Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan buruh menganggap kenaikan UMP 2023 terlalu kecil jika dibandingkan dengan kenaikan di daerah-daerah lain.

"Itu sangat tidak masuk akal," ujar Winarso.

Kenaikan UMP, menurut dia, seharusnya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap provinsi.

Baca Juga:Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Tetapkan Kenaikan UMP Jabar 2023 hanya 7,88 Persen

"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55%. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55%. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6%, jauh itu," kata dia.

Dia menggambarkan dengan gaji sebesar Rp4,9 juta dan dibagi untuk biaya kontrak rumah sekitar Rp900 ribu, untuk makan 30 hari sekitar Rp1,8 juta, untuk transportasi sekitar Rp625 ribu. Jika ditotal semua jumlahnya mencapai Rp3.325.000 juta atau dibulatkan menjadi Rp3,4 juta.

"Itu baru tiga komponen lho. Kita dapat Rp4,9 juta dikurang Rp3,4 juta sisa Rp1,5 juta. Belum beli baju, kalau sudah punya anak, belum jajan anak, belum beli pulsa, belum tagihan listrik. Buruh DKI kerja tidak bisa nabung," kata Winarso.

"Kenaikan UMP DKI tidak ada dampak. Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok," Winarso menambahkan.

Baca Juga:Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak