Sebuah Truk Diderek Saat Bongkar Muat Barang di Taman Sari, Begini Penjelasan Dishub Jakbar

"Kendaraan tersebut jelas terlihat membongkar muatan di badan jalan. Apalagi ada leter S, itu jelas melanggar aturan," kata Afandi.

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 02 Desember 2022 | 22:15 WIB
Sebuah Truk Diderek Saat Bongkar Muat Barang di Taman Sari, Begini Penjelasan Dishub Jakbar
Mobil derek milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraJakarta.id - Sebuah mobil truk di derek oleh petugas Dinas Perhubungan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (30/11).

Aksi itu viral usai diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam. Dalam video berdurasi singkat itu terlihat petugas Dishub sedang menderek mobil tersebut.

Sementara barang-barang di sekitar lokasi terlihat berserakan. Dalam narasi di video tersebut menyebut jika truk tersebut diderek saat sedang melakukan bongkar muat barang.

“Lagi muat barang tiba-tiba mobil diderek Dishub,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:Parkir di Depan Indekos Daerah Jakbar, 1 Unit Vespa Matic Raib Digondol Maling

Adapun, kejadian itu diketahui terjadi di J&T Jalan Zainul Arifin kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kasie Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Novrizal mengatakan bahwa truk bermuatan barang itu telah melanggar aturan.

Truk dengan nomor polisi B 2073 XAS ini terbukti telah melanggar lantaran parkir di jalan yang sudah ada plang tanda dilarang parkir.

"Kendaraan tersebut jelas terlihat membongkar muatan di badan jalan. Apalagi ada leter S, itu jelas melanggar aturan," kata Afandi, kepada wartawan, Jumat.

Afandi menyebut penindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 188 tahun 2016 Tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga:Melihat Proyek Revitalisasi Halte Tosari yang Mirip Kapal Pesiar

"Justru kalau gak diderek malah menimbulkan kemacetan karena parkirnya di bahu jalan. Itu mengganggu pengguna jalan lain," ungkapnya.

Bahkan, kata Afandi, sang sopir truk yang berinisial MR(25) juga telah membuat surat pernyataan dan telah mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan di badan jalan.

"Dia sudah mengakui kesalahannya karena parkir di badan jalan. Si sopir juga sudah buat surat pernyataan," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak