SuaraJakarta.id - Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial RA mencuri 100 gram logam mulia milik majikannya berinisial IB. Peristiwa ini terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam menyebut kasus ini dilaporkan korban pada 24 November 2022. Pelaku ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur pada 29 November.
"Alasan pelaku yang mencuri logam mulia, karena sebelumnya tersangka RA pernah mencuri uang dari tas milik korban sebesar Rp300 ribu, namun kejadian tersebut dimaafkan oleh korban," kata Multazam kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Saat ditangkap, kata Multaza, RA mengaku logam mulia tersebut telah dijual seharga Rp78 juta. Namun, setelah diinterograsi yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa logam mulia milik majikannya itu telah dititipkan kepada wanita berinisial L yang dikenalnya dari media sosial.
"Pada hari Rabu 30 November 2022, anggota unit Reskrim Polsek Jagakarsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengembangan mencari keberadaan saudari L dan berhasil menemukan berikut barang bukti berupa logam mulia masih ada padanya. Saudari L tidak mengetahui bahwa logam mulia tersebut adalah hasil curian dan dia juga mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan RA," katanya.
Lebih lanjut, Multazam menjelaskan logam mulia tersebut telah dikembalikan kepada IB sebagai korban. Kasus ini sendiri akhirnya pun diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dengan demikian tidak ada lagi kerugian yang dialami korban, maka penyidikan perkara yang dilaporkan dapat dihentikan," pungkasnya.