Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan merasa sesuai syarat, akan bisa mendaftar setelah ada pengumuman. Nantinya, dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendaftar seleksi Sekda Provinsi harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Lalu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, serta terakhir sehat jasmani dan rohani.
Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih tiga calon Sekda DKI yang dinyatakan lulus seleksi. Ketiga nama terpilih akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih sebagai Sekda DKI definitif.
Baca Juga:Marullah Matali Dicopot, Heru Budi Malah Akan Bikin Seleksi Terbuka Jabatan Sekda DKI
- 1
- 2