Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan

Rencana penggusuran atau relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Senin, 12 Desember 2022 | 21:46 WIB
Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa].

SuaraJakarta.id - Rencana penggusuran atau relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satu yang paling utama harus diperhatikan, yakni mental anak.

Hal tersebut disampaikan, orangtua siswa yang anaknya bersekolah di tempat tersebut, Endang (38). Ia mengatakan, sejak diwacanakan penggusuran SDN Pondok Cina 1, anaknya makin sering dirundung oleh teman sebayanya di rumah.

Biasanya, kata Endang, anaknya kerap Salat Magrib dan Salat Jumat di masjid dekat rumah. Namun setelah kabar soal penggusuran itu beredar, anaknya sudah tidak mau ke masjid di dekat rumah. Kekini, Endang melanjutkan, anaknya selalu salat di masjid yang agak jauh dari rumah untuk menghindari bullying.

"Anak saya yang kelas 6, di komplek saya di-bully. Jadi setiap kali hari Jumat, setiap kali magrib. Dia nggak pernah di masjid yang dekat rumah saya,” katanya saat ditemui di SDN Pondok Cina 1 Depok pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1

"Selalu dia jalannya jauh dari masjid. Aku selalu tanya ‘bang kok pulang magrib-nya lama, kok pulang Salat Jumat kok belum pulang?’ ‘Aku selalu diolok-olok, dibully,'” kata Endang menirukan jawaban sang anak.

Endang mengatakan, anaknya selalu mengalami perundungan karena sekolahnya yang bakal digusur Pemkot Depok, lantaran lokasi sekolahnya bakal dialih fungsi menjadi masjid.

"Sekolahnnya mau digusur ya, entar numpang disekolah aku ya’, itu kata anak saya. Jadi anak saya sudah membatasi diri, mending cari yang jauh aja," katanya.

Berbeda dengan anak pertamanya yang sudah duduk di kelas 6, anak kedua Endang yang masih duduk di kelas 4 selalu mengeluh saat ingin sekolah siang hari. Anaknya mengeluhkan rasa kantuk saat siang hari.

"Anak saya yang kelas 4, ‘ayo dek ke pocin 3, belajar di sana’. ‘Mamah aku kalau siang ngantuk. Kalau aku sekolah siang aku ngaji gimana? Aku les gimana?’ terus ada lagi,” katanya menirukan.

Baca Juga:Komnas HAM Sebut Pemkot Depok Pakai Kekerasan Gaya Baru dalam Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1

Lantaran mengurus kedua anaknya yang menghadapi polemik soal sekolah, buntutnya anak ketiga Endang jadi terlantar dalam hal pendidikan. Kini, anak ketiganya yang seharusnya mengikuti bimbingan belajar harus tertunda, lantaran Endang mengurus polemik sekolah kedua anaknya.

“Anak saya yang nomor tiga (ikut) Bimba, setiap datang ke sini ‘bimbanya tunda dulu ya, nanti ganti hari, pas masalah ini sudah selesai,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyambangi SDN Pondok Cina untuk mengetahui langsung akar permasalahan dari orang tua siswa.

Setelah mendengar perwakilan orang tua siswa, Komisioner Komnas Ham, Putu Elvina mengatatakan reloksi lokasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Depok merupakan kekerasan gaya baru yang dilakukan oleh sistem dan terencana dengan baik.

"Sehingga ini menimbulkan kekerasan baru sebenarnya oleh sistem karena penempatan atau relokasi tsb yg tifak direncanakan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, orangtua siswa mengeluhkan kondisi yang terjadi saat ini. Pertama, Pemkot Depok ingin melakukan relokasi, namun tidak menyiapkan terlebih dahulu tempat yang layak bagi siswa SDN Pocin 1.

Kemudian, Pemkot Depok juga menarik seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut. Sehingga siswa dalam sebulan telhir hanya bisa mendapat pembelanjaran dari bimbingan para relawan. Padahal, Putu mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk diatura dalam HAM yang dilindungi undang-undang.

"Kita tahu HAM untuk mendapatkan pendidikan dan layanan pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang undang. baik UUD 1945 maupun UU Perlindungan Anak,” jelas Putu.

Putu menegaskan, orangtua sebetulnya tidak keberatan dengan relokasi siswa, asalkan Pemkot telah menyediakan tempat yang layak. Orangtua sendiri melakukan penolakan karena anak mereka bersekolah pada siang hari.

"Pada intinya, wali siswa tidak keberatan untuk direlokasi. Asal relokasi tersebut menjamin keberlangsungan pendidikan, memastikan anak-anak terlayani dengan baik, kemudian tidak ada intimidasi dalam proses relokasi tersebut," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini