Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan

Rencana penggusuran atau relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Senin, 12 Desember 2022 | 21:46 WIB
Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa].

Kemudian, Pemkot Depok juga menarik seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut. Sehingga siswa dalam sebulan telhir hanya bisa mendapat pembelanjaran dari bimbingan para relawan. Padahal, Putu mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk diatura dalam HAM yang dilindungi undang-undang.

"Kita tahu HAM untuk mendapatkan pendidikan dan layanan pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang undang. baik UUD 1945 maupun UU Perlindungan Anak,” jelas Putu.

Putu menegaskan, orangtua sebetulnya tidak keberatan dengan relokasi siswa, asalkan Pemkot telah menyediakan tempat yang layak. Orangtua sendiri melakukan penolakan karena anak mereka bersekolah pada siang hari.

"Pada intinya, wali siswa tidak keberatan untuk direlokasi. Asal relokasi tersebut menjamin keberlangsungan pendidikan, memastikan anak-anak terlayani dengan baik, kemudian tidak ada intimidasi dalam proses relokasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini