“Anak saya yang nomor tiga (ikut) Bimba, setiap datang ke sini ‘bimbanya tunda dulu ya, nanti ganti hari, pas masalah ini sudah selesai,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyambangi SDN Pondok Cina untuk mengetahui langsung akar permasalahan dari orang tua siswa.
Setelah mendengar perwakilan orang tua siswa, Komisioner Komnas Ham, Putu Elvina mengatatakan reloksi lokasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Depok merupakan kekerasan gaya baru yang dilakukan oleh sistem dan terencana dengan baik.
"Sehingga ini menimbulkan kekerasan baru sebenarnya oleh sistem karena penempatan atau relokasi tsb yg tifak direncanakan dengan baik," katanya.
Baca Juga:Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
Sebelumnya, orangtua siswa mengeluhkan kondisi yang terjadi saat ini. Pertama, Pemkot Depok ingin melakukan relokasi, namun tidak menyiapkan terlebih dahulu tempat yang layak bagi siswa SDN Pocin 1.
Kemudian, Pemkot Depok juga menarik seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut. Sehingga siswa dalam sebulan telhir hanya bisa mendapat pembelanjaran dari bimbingan para relawan. Padahal, Putu mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk diatura dalam HAM yang dilindungi undang-undang.
"Kita tahu HAM untuk mendapatkan pendidikan dan layanan pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang undang. baik UUD 1945 maupun UU Perlindungan Anak,” jelas Putu.
Putu menegaskan, orangtua sebetulnya tidak keberatan dengan relokasi siswa, asalkan Pemkot telah menyediakan tempat yang layak. Orangtua sendiri melakukan penolakan karena anak mereka bersekolah pada siang hari.
"Pada intinya, wali siswa tidak keberatan untuk direlokasi. Asal relokasi tersebut menjamin keberlangsungan pendidikan, memastikan anak-anak terlayani dengan baik, kemudian tidak ada intimidasi dalam proses relokasi tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Komnas HAM Sebut Pemkot Depok Pakai Kekerasan Gaya Baru dalam Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1