SuaraJakarta.id - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyambangi SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Jawa Barat (Jabar). Kedatangan komisioner Komnas HAM tersebut ingin mengetahui langsung akar permasalahan dari orangtua siswa yang menolak relokasi sekolah tersebut.
Setelah mendengar perwakilan orangtua siswa, Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menyimpulkan, relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merupakan kekerasan gaya baru yang dilakukan oleh sistem dan terencana dengan baik.
"Sehingga ini menimbulkan kekerasan baru sebenarnya oleh sistem, karena penempatan atau relokasi tersebut yang tidak direncanakan dengan baik,” kata Putu pada Senin (12/12/2022).
Sebelumnya, pihak orangtua siswa mengeluhkan tentang kondisi yang ada. Pertama, yakni pihak Pemkot Depok ingin melakukan relokasi, namun tidak menyiapkan terlebih dahulu tempat yang layak bagi siswa SDN Pocin 1.
Baca Juga:Komnas HAM Ikut Bersuara Soal SDN Pondok Cina 1: Hak Pendidikan Harus Dipenuhi
Kemudian, Pemkot Depok juga menarik seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut. Sehingga, siswa dalam sebulan terakhir hanya bisa mendapat pembelanjaran dari bimbingan para relawan. Padahal, Putu mengatakan, hak mendapatkan pendidikan merupakan termasuk dalam HAK yang dilindungi undang-undang.
“Kita tahu, HAM untuk mendapatkan pendidikan dan layanan pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang undang. baik UUD 1945 maupun UU Perlindungan Anak,” jelas Putu.
Putu menegaskan, orangtua sebetulnya tidak keberatan dengan relokasi siswa asal Pemkot Depok menyediakan tempat yang layak. Penolakan orangtua siswa dilakukan lantaran anak mereka bersekolah pada siang hari.
"Pada intinya, wali siswa tidak keberatan untuk direlokasi. Asal relokasi tersebut menjamin keberlangsungan pendidikan, memastikan anak-anak terlayani dengan baik, kemudian tidak ada intimidasi dalam proses relokasi tersebut," katanya.
Baca Juga:Tolak Penggusuran dan Relokasi, Pamflet Hingga Spanduk Protes Penuhi SDN Pondok Cina 1 Depok