Wujudkan Jakarta Kota Metropolitan yang Beradab di Jalan Raya, Polisi Tambah 60 Unit ETLE Mobile pada 2023

Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2023 secara resmi meluncurkan 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Desember 2022 | 14:09 WIB
Wujudkan Jakarta Kota Metropolitan yang Beradab di Jalan Raya, Polisi Tambah 60 Unit ETLE Mobile pada 2023
Polisi menunjukkan kamera ETLE Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 60 unit kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile baru pada 2023.

"Terima kasih kepada Pemda DKI Jakarta yang sudah membantu. Pada 2023 dengan 60 ETLE mobile," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Fadil optimis penambahan unit ETLE mobile tersebut bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam berkendara di jalanan Ibu Kota dan sekitarnya.

"Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab di jalan raya mungkin akan segera terwujud," ujarnya.

Baca Juga:Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2023 secara resmi meluncurkan 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Hal ini untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.

Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.

Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE statis baru.

Pengembangan ETLE di Jakarta adalah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga:Daftar Lokasi Layanan Satpas Polda Metro Jaya untuk SIM B

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak