Jadi Otak Pembunuhan Bendahara KONI Kayong Utara, Sertu Agus Kustiawan Divonis Seumur Hidup

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus Kustiawan berupa pemecatan dari dinas militer.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:47 WIB
Jadi Otak Pembunuhan Bendahara KONI Kayong Utara, Sertu Agus Kustiawan Divonis Seumur Hidup
Sertu Agus Kustiawan (33) divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI AU dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJakarta.id - Prajurit bintara TNI AU Sersan Satu (Sertu) Agus Kustiawan (33) divonis seumur hidup dan dipecat. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AH.

Pembunuhan itu terjadi pada akhir Juli 2022 lalu di Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu dipicu tindakan korban yang menagih utang sebesar Rp 300 juta yang dipinjam pelaku.

"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus Kustiawan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.

Baca Juga:Martabat Keluarga Hancur! Ini 5 Perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri soal Kasus Brigadir Yosua

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana. Ia didakwa dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 26 KUHPM juncto pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.

Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Sertu Agus Kustiawan merupakan otak dari pembunuhan berencana itu.

Selain Agus, ada tiga warga sipil yang terlibat kasus pembunuhan ini, yakni berinisial A, D, dan RH. Mereka, dibayar oleh Agus untuk menghabisi Bendahara KONI Kayong Utara tersebut.

"Pelaku menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan," kata Ferry.

Sertu Agus Kustiawan melakukan aksi pembunuhan bersama tiga orang lainnya terhadap korban bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH di Bogor pada akhir Juli 2022.

Baca Juga:Deretan Pengakuan Irfan Widyanto, Si Peraih Adhi Makayasa Ini Sampai Disemprot Jaksa

Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus lantas membuang jasad korban di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini