Korban Cabut Laporan, Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma Depok Berujung Damai

"Kemudian pada hari Selasa siang, pihak korban menyatakan mencabut laporan karena memaafkan pelaku. Kami fasilitasi untuk mediasi dari kedua belah pihak," kata Yogen.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:59 WIB
Korban Cabut Laporan, Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma Depok Berujung Damai
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJakarta.id - Polisi menyebut dua pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat telah menempuh jalan damai. Pelaku juga telah dibebaskan usai korban mencabut laporannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut pihaknya awalnya telah mengamankan dua pelaku dalam kasus ini pada Senin (12/12) malam.

"Kemudian pada hari Selasa siang, pihak korban menyatakan mencabut laporan karena memaafkan pelaku. Kami fasilitasi untuk mediasi dari kedua belah pihak," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Yogen memastikan kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Upaya ini diambil atas dasar kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.

Baca Juga:Buset! Simulasi Neraka? 5 Kabupaten di Jawa Barat Ini Panasnya Ga Ketulungan, Nomer Satu Bukan Bekasi

"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan secara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa," katanya.

Dicekoki Air Kencing

Sebelumnya beredar video aksi persekusi yang dilakukan mahasiswa senior terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok. Dalam video terlihat dua pria terduga pelaku pelecehan seksual tersebut diikat di pohon dan ditelanjangi. Video tersebut salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog pada hari Senin (12/11).

Tidak sampai di situ, salah satu pelaku juga terlihat dicekoki dengan air berwarna kuning yang diduga merupakan air kencing. Oknum yang mencekoki pelaku dengan air kencing diduga merupakan mahasiswi kampus tersebut.

Kasus main hakim sendiri ini dilakukan pada hari Senin (12/12). Dalam narasi video viral tersebut, tertulis bahwa pria tersebut dihakimi karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus.

Baca Juga:Polisi Tembaki Mahasiswa Peserta Aksi Tolak KUHP di Bandung, Jurnalis Ditangkapi untuk Tutupi Tindakan Brutal Aparat

Kejadian pelecehan sendiri diduga terjadi pada 2 Desember 2022. Sementara, peristiwa pelaku dianiaya diduga dilakukan pada hari Senin, 12 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak