Polda Metro Jaya Segera Periksa Wali Kota Depok M Idris Terkait Kasus Penelantaran SDN Pocin 1

Deolipa ketika itu menyebut pertanyaan yang digali oleh penyidik salah satunya terkait kondisi psikologis siswa yang ditelantarkan.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:35 WIB
Polda Metro Jaya Segera Periksa Wali Kota Depok M Idris Terkait Kasus Penelantaran SDN Pocin 1
Wali Kota Depok Mohammad Idris bakal diperiksa polisi. (ANTARA)

SuaraJakarta.id - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera memeriksa Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad terkait kasus dugaan penelantaran siswa SDN Pocin 1. Idris akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

"Nanti dijadwalkan oleh penyidik ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Pada Rabu (21/12/2022) lalu, penyidik telah lebih dahulu memeriksa Deolipa Yumara. Dia diperiksa selaku pihak yang melaporkan Idris terkait dugaan penelantaran terhadap siswa SDN Pondok Cina 1.

Baca Juga:Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Tersedia di Lima Area

Deolipa ketika itu menyebut pertanyaan yang digali oleh penyidik salah satunya terkait kondisi psikologis siswa yang ditelantarkan.

"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaan. Itu yang digali," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Selain Deolipa ada beberapa saksi yang turut diperiksa saat itu.

"Tadi kalau saya sendiri sudah sampai sembilan pertanyaan. Nanti akan ada lanjut lagi," katanya.

Sejumlah pihak termasuk orangtua siswa melakukan penolakan atas relokasi sekolah SDN Pondok Cina 1, Depok yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Depok. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Sejumlah pihak termasuk orangtua siswa melakukan penolakan atas relokasi sekolah SDN Pondok Cina 1, Depok yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Depok. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Laporan ini sebelumnya dilayangkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu. Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Demi Pengamanan Obyek Vital dan Cegah Pencurian Air, PAM Jaya Gandeng Kepolisian

Dalam laporannya, Deolipa mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini