Polisi Ringkus Rizal Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya di Cengkareng

Rizal menyiram air keras kepada Santi lantaran terbakar api cemburu.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:41 WIB
Polisi Ringkus Rizal Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya di Cengkareng
Polisi meringkus pria bernama Rizal alias Ahmad (48), pelaku penyiram air keras terhadap istrinya, Santi Sulistiana (31) dan anak sambungnya yang berinisial KM 1 tahun 8 bulan hingga tewas. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus pria bernama Rizal alias Ahmad (48), pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut, terhadap istrinya, Santi Sulistiana (31) dan anak sambungnya yang berinisial KM 1 tahun 8 bulan.

Santi dan KM meregang nyawa usai disiram air keras oleh Rizal di rumah kontrakannya, Kapuk Rawa Gabus, RT 13, RW 11, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26/12/2022).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan Rizal diringkus oleh petugas disebuah konter handphone di wilayah Pondok Kacang RT 04, RW 01, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12/2022).

Pasma menjelaskan saat itu pelaku Rizal ingin menjual ponsel miliknya serta milik Santi, yang saat itu dibawa kabur olehnya.

Baca Juga:Selingkuh, Bripka HK Polisi Polsek Pondok Aren Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat

"Yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual hp yang ada," kata Pasma, saat di Polres Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022).

Pasma menuturkan, Rizal menyiram air keras kepada Santi lantaran terbakar api cemburu. Saat itu, lanjut Pasma, Santi masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya, Mustofa.

Kepada petugas, Rizal mengaku menyiram air keras ke wajah Santi untuk merusak wajahnya. Anak Santi, KM, saat itu sedang tertidur disampingnya. Akibatnya, KM terciprat air keras yang disiram Rizal ke wajah Santi.

"Pelaku cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya," ungkap Pasma.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Nekat Pesta Sabu di Kolong Jembatan, Pertemanan Trio Pemuda di Cengkareng Berlanjut di Bui

Disiram Air Keras

Sebelumnya Rizal alias Ahmad (48) tega menyiram air keras ke istrinya Santi Sulistianan (31), dan anak tirinya, berinisial KM (1,8). Mereka meregang nyawa usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, Rizal tega menyiram air keras, diduga lantaran sakit hati karena keluarga pelaku digunjingkan korban kepada para tetangga.

“Pasangan ini sudah sering bertengkar. Tapi puncaknya kemarin, pelaku sakit hati karena keluarganya diomingin istrinya,” kata Ardhie, saat dikonfirmasi Suara.com, melalui pesan singkat aplikasi, Selasa (27/12/2022).

Ardhie menuturkan sebelum pelaku meyiramkan air keras tersebut, Pasutri ini sedang bertengkar. Setelahnya pelaku menyiram air keras yang diduga sudah dipersiapkan pelaku.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cengkareng, namun nahas nyawa Santi dan anaknya tidak tertolong. Santi sendiri mengalami luka dibagian muka dan tangan, sementara balita malang itu mengalami luka di muka dan badan.

“Anaknya meninggal sebelum magrib, ibunya meninggal sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini