SuaraJakarta.id - Sejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat kembali mengadu soal batas usia 56 tahun. Kali ini, mereka menyampaikan langsung aduan ke DPRD DKI pada Jumat (30/12/2022).
Salah satu perwakilan UPK Badan Air Suku Dinas SDA Jakarta Barat, Azwar Laware (56) mengatakan, kedatangannya bersama rekan-rekan lain ke DPRD karena aduan sebelumnya ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum juga ada jawabannya.
"Belum ada (jawaban dari Heru). Kita kan dikasih katanya di CRM itu teman-teman sampai tadi pagi itu sudah buka, tapi belum ada tanggapan. Makanya kan dia bersurat cepat ke DPRD," ujar Azwar usai menyampaikan aduan.
Ia mengaku, tak ada lagi waktu karena pada tahun 2023, rekrutmen PJLP akan menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP. Artinya, batas maksimal usia PJLP yang akan mendapatkan kontrak baru maksimal berusia 56 tahun.
Baca Juga:Terancam Kehilangan Pekerjaan karena Aturan Heru Budi Soal Batas Usia, Para PJLP Datangi Balai Kota
"Waktu menghabisi kita kan. Nah karena juga usia 56 tahun ke atas ini waktunya menuntut itu cuma sekarang. Kalau tahun depan kan mulai lamaran baru, itu udah sangat tidak mungkin," jelasnya.
Dalam tuntutannya, Azwar meminta agar Heru Budi memberikan waktu tambahan bagi PJLP yang berusia di atas 56 tahun agar bisa bekerja selama satu tahun lagi. Hal ini dinilainya perlu dilakukan sebagai persiapan PJLP yang berusia paruh baya sebelum pensiun.
"Karena mengingat beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, maka yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan mereka yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai PJLP terkena PHK karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut, pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.
Baca Juga:Gegara Aturan Heru Budi, Ribuan Pegawai PJLP DKI Terancam Kena PHK karena Aturan Batas Usia
"Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
- 1
- 2