Pelaku FPA menyeret korban sejauh tujuh meter, kemudian membalikkan tubuhnya ke posisi tertelungkup.
"Selanjutnya pelaku FPA memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan batu, mengakibatkan luka robek di kepala. Setelah itu pelaku FPA bersama tersangka AN dan tersangka BS tinggalkan korban," jelas Pasma.
Polres Metro Jakarta Barat mengkap ketiga pelaku di Jalan Raya Sukabumi Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada 27 Desember 2022.
Baca Juga:Motif karena Cemburu, 5 Fakta Suami Tega Siram Istri dan Anak dengan Air Keras hingga Tewas