Terancam Penjara Seumur Hidup, Pembunuh ART di Cipayung Ternyata Ponakan dari Majikan Korban

Tersangka melakukan perampokan tersebut untuk mencari modal merantau ke Bali.

Rizki Nurmansyah
Senin, 09 Januari 2023 | 21:26 WIB
Terancam Penjara Seumur Hidup, Pembunuh ART di Cipayung Ternyata Ponakan dari Majikan Korban
Tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap ART di Cipayung, Jakarta Timur, dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerangkan tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Zulpan menerangkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Kuat Maruf Menyesal Meski Tak Merasa Bersalah, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar Pekan Depan

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tersangka yang berinisial MMD (26) tersebut adalah keponakan dari majikan korban.

Tersangka melakukan perampokan tersebut untuk mencari modal merantau ke Bali.

"Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali," ujarnya.

Tersangka kemudian mendatangi rumah tempat korban bekerja dan berpura-pura meminjam termos.

Setelah dibukakan pintu oleh korban, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menusuk korban dengan pisau yang telah dipersiapkan.

Baca Juga:PRT Dibunuh di Cipayung, Mardha Pura-Pura Pinjam Termos Demi Muluskan Curi Uang Majikan Korban

Setelah korban tewas, tersangka kemudian menggasak rumah tersebut namun hanya mendapatkan uang sebesar Rp2,9 juta, tiga buah celengan dan dua unit ponsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak