Dinas Lingkungan Hidup DKI Temukan Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan, Pelaku Didenda Rp5 Juta

"Pada hari ini Selasa, 10 Januari 2023 Bidang PPH berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait truk tinja tersebut," kata Yogi.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 10 Januari 2023 | 18:16 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Temukan Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan, Pelaku Didenda Rp5 Juta
Ilustrasi truk sedot WC buang tinja sembarangan. (Facebook)

"Sebuah mobil tinja kepergok warganet diduga membuang tinja di gorong-gorong drainase yang berlokasi di halte Dukuh Atas," demikian bunyi keterangan video akun itu, dikutip Senin (9/1).

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kejadian ini. Dinas LH DKI juga sudah mengirim PPNS untuk mencari pelaku.

"Sedang kami buru. Besok juga ketangkep. Sudah ketahuan punya siapanya," ujar Yogi saat dikonfirmasi.

Apabila sudah tertangkap, pelaku akan dimintai keterangan alasannya membuang limbah sembarangan. Setelah itu baru ditentukan sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga:5 Coffee Shop Hidden Gem Jakarta Pusat Wajib Dikunjungi, Cocok Buat WFH atau Nongkrong

"Bisa jadi izinnya kita cabut. Cuman tergantung PPNS-nya ya. nanti diliat djlu duduk perkaranya. Tapi nggak akan lama lah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini