SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat batal melarang operasional kendaraan tradisional delman di kawasan Monumen Nasional (Monas). Angkutan bertenaga kuda itu masih boleh beroperasi tiap akhir pekan.
Usai larangan dibatalkan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar jajarannya memperketat pengawasan delman di Monas. Penggunaan delman dibolehkan dengan jumlah tertentu.
"Kan semua harus kita atur. Nanti Wali Kota Jakarta Pusat bersama Satpol PP bisa mengatur itu. Kalau memang ruang publik atau jalan masih memungkinkan untuk bisa 40 sampai 50 (delman), ya silakan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/1/2023).
Kebijakan membolehkan delman saat akhir pekan berdasarkan pertimbangan wisata masyarakat. Selain itu, masih banyak warga yang menjadikan profesi kusir delman sebagai mata pencaharian.
"Delman bisa Sabtu Minggu bisa ya membantu masyarakat menikmati kota Jakarta tetapi terbatas, misalnya dari Balai Kota, Stasiun Gambir, masuk ke arah depan Mabes AD, terus ketemu jejeran Medan Merdeka Barat, terus balik lagi," ujar Heru.
Namun, meski larangan dibatalkan ia meminta para kusir delman memperhatikan keselamatan, kebersihan, hingga kesehatan kudanya.
"Saya tidak melarang itu, tetapi kita bersama-sama supaya penjagaannya. Kan, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan seperti kesehatan dan juga keselamatan. Saya imbau masing-masing delman juga harus menjaga kebersihan," pungkasnya.