Dor Dor! Polisi Tembak Kaki 'Kadal' di Jakarta Barat, Pembunuh Pria di Rancasari Bandung

Tersangka Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Januari 2023 | 14:03 WIB
Dor Dor! Polisi Tembak Kaki 'Kadal' di Jakarta Barat, Pembunuh Pria di Rancasari Bandung
Petugas menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023). Kedua kaki tersangka ditembak lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap di kawasan Jakarta Barat. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap BS alias Kadal (29), pembunuh Iqbal Sentana (23) di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki Kadal karena melawan.

"Pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Iqbal Sentana (23) meninggal dunia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Kamis (12/1/2023).

Aswin menjelaskan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban terjadi pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:Saksi Mata Penculikan dan Pembunuhan Anak di Kota Makassar Ditempatkan di Rumah Aman

Selain dari laporan warga, peristiwa itu juga viral di media sosial terkait penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung.

Menurut Aswin, tersangka Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Korban tewas di tempat.

"Saat itu jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan autopsi," tambah Aswin, dikutip dari Antara.

Dari serangkaian penyelidikan, Kadal terindikasi berada di Jakarta. Polisi berhasil meringkusnya di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/1).

Aswin belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu. Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia.

Baca Juga:Setahun Rencanakan Bunuh Bocah dan Jual Organ, Remaja di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini