Dor Dor! Polisi Tembak Kaki 'Kadal' di Jakarta Barat, Pembunuh Pria di Rancasari Bandung

Tersangka Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Januari 2023 | 14:03 WIB
Dor Dor! Polisi Tembak Kaki 'Kadal' di Jakarta Barat, Pembunuh Pria di Rancasari Bandung
Petugas menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023). Kedua kaki tersangka ditembak lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap di kawasan Jakarta Barat. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap BS alias Kadal (29), pembunuh Iqbal Sentana (23) di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki Kadal karena melawan.

"Pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Iqbal Sentana (23) meninggal dunia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Kamis (12/1/2023).

Aswin menjelaskan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban terjadi pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:Saksi Mata Penculikan dan Pembunuhan Anak di Kota Makassar Ditempatkan di Rumah Aman

Selain dari laporan warga, peristiwa itu juga viral di media sosial terkait penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung.

Menurut Aswin, tersangka Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Korban tewas di tempat.

"Saat itu jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan autopsi," tambah Aswin, dikutip dari Antara.

Dari serangkaian penyelidikan, Kadal terindikasi berada di Jakarta. Polisi berhasil meringkusnya di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/1).

Aswin belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu. Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia.

Baca Juga:Setahun Rencanakan Bunuh Bocah dan Jual Organ, Remaja di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak