Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Pertama RI Fatmawati Jadi Cagar Budaya

Setelah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati dan hanya statusrumah tersebut adalah cagar budaya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:43 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Pertama RI Fatmawati Jadi Cagar Budaya
Fatmawati Soekarno (memegang bunga). (Wikimedia Commons/Joop van Bilsen/Anefo (CC))

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menetapkan rumah Ibu Negara pertama Indonesia, Fatmawati yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi bangunan cagar budaya.

"Status cagar budaya adalah dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany, Jumat (13/1/2023).

Penetapan status cagar budaya rumah Fatmawati itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022.

Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.

Baca Juga:Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kemudian menetapkan status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.

Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati. Tapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu.

Ia menambahkan, setelah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati dan hanya status rumah tersebut adalah cagar budaya.

Presiden RI pertama Soekarno melambaikan tangan di dalam mobil seusai menghadiri pernikahan putrinya Rachmawati Soekarnoputri (kedua kiri) dan suami Martomo Pariatman Marzuki (ketiga kiri) di kediaman Ibu Fatmawati, Bengkulu (14/3/1969). [ANTARA FOTO]
Presiden RI pertama Soekarno melambaikan tangan di dalam mobil seusai menghadiri pernikahan putrinya Rachmawati Soekarnoputri (kedua kiri) dan suami Martomo Pariatman Marzuki (ketiga kiri) di kediaman Ibu Fatmawati, Bengkulu (14/3/1969). [ANTARA FOTO]

Apabila rumah tersebut dikunjungi warga atau wisatawan diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak," kata Linda.

Baca Juga:Pemprov DKI Bantah Soal Korupsi Bansos di Era Anies, Beras Rusak di Pulogadung Mau Dilelang

Adapun luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2).

Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak