Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Pertama RI Fatmawati Jadi Cagar Budaya

Setelah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati dan hanya statusrumah tersebut adalah cagar budaya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:43 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Pertama RI Fatmawati Jadi Cagar Budaya
Fatmawati Soekarno (memegang bunga). (Wikimedia Commons/Joop van Bilsen/Anefo (CC))

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menetapkan rumah Ibu Negara pertama Indonesia, Fatmawati yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi bangunan cagar budaya.

"Status cagar budaya adalah dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany, Jumat (13/1/2023).

Penetapan status cagar budaya rumah Fatmawati itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022.

Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.

Baca Juga:Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kemudian menetapkan status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.

Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati. Tapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu.

Ia menambahkan, setelah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati dan hanya status rumah tersebut adalah cagar budaya.

Presiden RI pertama Soekarno melambaikan tangan di dalam mobil seusai menghadiri pernikahan putrinya Rachmawati Soekarnoputri (kedua kiri) dan suami Martomo Pariatman Marzuki (ketiga kiri) di kediaman Ibu Fatmawati, Bengkulu (14/3/1969). [ANTARA FOTO]
Presiden RI pertama Soekarno melambaikan tangan di dalam mobil seusai menghadiri pernikahan putrinya Rachmawati Soekarnoputri (kedua kiri) dan suami Martomo Pariatman Marzuki (ketiga kiri) di kediaman Ibu Fatmawati, Bengkulu (14/3/1969). [ANTARA FOTO]

Apabila rumah tersebut dikunjungi warga atau wisatawan diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak," kata Linda.

Baca Juga:Pemprov DKI Bantah Soal Korupsi Bansos di Era Anies, Beras Rusak di Pulogadung Mau Dilelang

Adapun luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2).

Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak