Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ruko Kosong Pluit, Polisi: Mereka Pengangguran

Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di ruko kosong tersebut selama dua pekan terakhir.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Januari 2023 | 01:00 WIB
Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ruko Kosong Pluit, Polisi: Mereka Pengangguran
Ilustrasi penangkapan pencuri kabel listrik. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap komplotan lima pencuri kabel listrik dan layar monitor di rumah toko (ruko) kosong di Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kelimanya berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30) dan SN (37). Mereka mencuri kabel listrik pada Kamis (11/1/2023) untuk dijual lagi.

"Mereka pengangguran, tinggal di tempat seperti kolong jembatan. Dan kerja serabutan," kata Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Harry Gasgari, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, ada motif ekonomi dalam aksi pencurian itu.

Baca Juga:BPS DKI: Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun Jadi 4,61 Persen

"Setelah kami mintai keterangan, ada motif ekonomi di dalamnya," katanya.

Dari keterangan sementara para tersangka, kata Harry, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di ruko kosong tersebut selama dua pekan terakhir.

Namun pada aksi yang ketiga, di lokasi yang sama, polisi sudah mendapatkan informasi sehingga bisa langsung menangkap kelima tersangka tersebut tanpa perlawanan.

"Jadi tim kami mendapat informasi ada lima orang yang akan beraksi pada Kamis kemarin. Jadi langsung kami lakukan penangkapan saat melakukan aksinya," kata Harry.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut dan disita untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya gulungan kabel listrik, layar monitor serta beberapa alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk tang.

Baca Juga:Kasus Langka! Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi

Menurut Harry, kelima tersangka membongkar pintu ruko kosong menggunakan tang agar bisa masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Kemudian barang-barang dari dalam ruko dibawa pergi dengan berjalan kaki atau tanpa menggunakan kendaraan. Saat ini, kata Harry, barang-barang yang dicuri belum sempat terjual.

"Menurut mereka itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Harry pula.

Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dengan pemberatan kepada kelima tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak