Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ruko Kosong Pluit, Polisi: Mereka Pengangguran

Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di ruko kosong tersebut selama dua pekan terakhir.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Januari 2023 | 01:00 WIB
Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ruko Kosong Pluit, Polisi: Mereka Pengangguran
Ilustrasi penangkapan pencuri kabel listrik. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap komplotan lima pencuri kabel listrik dan layar monitor di rumah toko (ruko) kosong di Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kelimanya berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30) dan SN (37). Mereka mencuri kabel listrik pada Kamis (11/1/2023) untuk dijual lagi.

"Mereka pengangguran, tinggal di tempat seperti kolong jembatan. Dan kerja serabutan," kata Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Harry Gasgari, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, ada motif ekonomi dalam aksi pencurian itu.

Baca Juga:BPS DKI: Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun Jadi 4,61 Persen

"Setelah kami mintai keterangan, ada motif ekonomi di dalamnya," katanya.

Dari keterangan sementara para tersangka, kata Harry, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di ruko kosong tersebut selama dua pekan terakhir.

Namun pada aksi yang ketiga, di lokasi yang sama, polisi sudah mendapatkan informasi sehingga bisa langsung menangkap kelima tersangka tersebut tanpa perlawanan.

"Jadi tim kami mendapat informasi ada lima orang yang akan beraksi pada Kamis kemarin. Jadi langsung kami lakukan penangkapan saat melakukan aksinya," kata Harry.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut dan disita untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya gulungan kabel listrik, layar monitor serta beberapa alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk tang.

Baca Juga:Kasus Langka! Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi

Menurut Harry, kelima tersangka membongkar pintu ruko kosong menggunakan tang agar bisa masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Kemudian barang-barang dari dalam ruko dibawa pergi dengan berjalan kaki atau tanpa menggunakan kendaraan. Saat ini, kata Harry, barang-barang yang dicuri belum sempat terjual.

"Menurut mereka itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Harry pula.

Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dengan pemberatan kepada kelima tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak