Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ruko Kosong Pluit, Polisi: Mereka Pengangguran

Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di ruko kosong tersebut selama dua pekan terakhir.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Januari 2023 | 01:00 WIB
Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ruko Kosong Pluit, Polisi: Mereka Pengangguran
Ilustrasi penangkapan pencuri kabel listrik. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap komplotan lima pencuri kabel listrik dan layar monitor di rumah toko (ruko) kosong di Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kelimanya berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30) dan SN (37). Mereka mencuri kabel listrik pada Kamis (11/1/2023) untuk dijual lagi.

"Mereka pengangguran, tinggal di tempat seperti kolong jembatan. Dan kerja serabutan," kata Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Harry Gasgari, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, ada motif ekonomi dalam aksi pencurian itu.

Baca Juga:BPS DKI: Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun Jadi 4,61 Persen

"Setelah kami mintai keterangan, ada motif ekonomi di dalamnya," katanya.

Dari keterangan sementara para tersangka, kata Harry, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di ruko kosong tersebut selama dua pekan terakhir.

Namun pada aksi yang ketiga, di lokasi yang sama, polisi sudah mendapatkan informasi sehingga bisa langsung menangkap kelima tersangka tersebut tanpa perlawanan.

"Jadi tim kami mendapat informasi ada lima orang yang akan beraksi pada Kamis kemarin. Jadi langsung kami lakukan penangkapan saat melakukan aksinya," kata Harry.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut dan disita untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya gulungan kabel listrik, layar monitor serta beberapa alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk tang.

Baca Juga:Kasus Langka! Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi

Menurut Harry, kelima tersangka membongkar pintu ruko kosong menggunakan tang agar bisa masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Kemudian barang-barang dari dalam ruko dibawa pergi dengan berjalan kaki atau tanpa menggunakan kendaraan. Saat ini, kata Harry, barang-barang yang dicuri belum sempat terjual.

"Menurut mereka itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Harry pula.

Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dengan pemberatan kepada kelima tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini