SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melanjutkan proses penyidikan kasus pidana peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Teddy diduga terlibat peredaran lima kilogram sabu-sabu yang merupakan bagian dari 41,4 kg barang bukti kasus narkoba milik Polres Bukittinggi yang seharusnya dimusnahkan, dengan 1,7 kg di antaranya diduga akan diedarkan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan dan menyita rumah salah satu tersangka penerima suplai narkoba dari jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat itu yang diduga berinisial AL alias Alex Bonpis di kawasan Kampung Bahari, RW04 dan RW07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok.
"Dalam kasus ini, AL adalah salah satu penerima barang dari penjual yang diduga dari Teddy Minahasa. Salah satu penerima barang bukti adalah AL ini," kata Andi, Selasa (17/1/2023).
Setelah Alex Bonpis buron sejak April 2022, muncul klaim bahwa polisi telah menangkap bandar narkoba di luar Jakarta pada Senin (16/1) malam.
Penangkapan itu dibenarkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat ditemui wartawan usai penggeledahan di tiga titik wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Dony menambahkan, polisi berencana merilis pengungkapan kasus tersebut sejelas-jelasnya kepada publik di Markas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Pada penggeledahan di rumah Alex Bonpis, tidak tampak ada yang ditangkap. Namun polisi menemukan senjata air softgun di salah satu rumah yang digeledah. [Antara]
Baca Juga:Tangkap Buronan Bandar Narkoba Alex Bonpis, Polisi Geledah 3 Rumah di Kampung Bahari