SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi yang menewaskan tiga orang merupakan pembunuhan berencana.
"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai pembunuhan berencana terhadap satu keluarga tersebut, maupun sosok pelaku kejahatan tersebut.
Rencananya Polda Metro Jaya akan menjelaskan lebih dalam pada konferensi pers terkait kasus tersebut pada Kamis pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya satu keluarga yang berjumlah lima orang mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan di dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1).
Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni AM (40), RAM (23), dan MR (17).
Dua korban yang selamat yakni NR (5) dan MDS (34) masih dirawat di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi. (Antara)
Polisi Sebut Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi sebagai Pembunuhan Berencana
"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata Trunoyudo.
Erick Tanjung
Kamis, 19 Januari 2023 | 16:24 WIB
BERITA TERKAIT
Polda Metro Jaya Kejar Dua Buronan Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi
07 November 2024 | 11:31 WIB WIBREKOMENDASI
News
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
02 November 2024 | 14:48 WIB WIBTerkini