Tahun Baru Imlek, Dishub DKI Jakarta Tiadakan Car Free Day

Peniadaan sementara car free day khusus pada Hari Raya Imlek ini berlaku di lima wilayah administrasi di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Januari 2023 | 21:45 WIB
Tahun Baru Imlek, Dishub DKI Jakarta Tiadakan Car Free Day
Sejumlah warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta, Minggu (5/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day, khusus pada Minggu (22/1/2023). Hal ini sehubungan Hari Raya Imlek 2574 Kongzili.

"Untuk Minggu tanggal 22 Januari keseluruhannya tidak ada HBKB," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (19/1/2023).

Peniadaan sementara car free day khusus pada Hari Raya Imlek ini berlaku di lima wilayah administrasi di Jakarta.

Adapun peniadaan sementara car free day, yakni Jalan Thamrin dari Patung Kuda sampai Jl Sudirman yakni di Patung Pemuda Membangun.

Baca Juga:Siapa Pencipta Barongsai Sebenarnya? Simak Penjelasan dan Mitos Atraksi Khas Imlek Berikut

Kemudian untuk lima wilayah administrasi, yakni di Jakarta Pusat berada di Jalan Suryo Pranoto, mulai dari Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan.

Selanjutnya dari Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Patung Pemuda Membangun sampai Halte CSW, Jakarta Selatan.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, mulai dari Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang, Jakarta Barat.

Selain itu, di Jalan Danau Sunter Selatan, mulai dari Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter, Jakarta Utara dan Jalan Pemuda, mulai dari Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS, Jakarta Timur

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili berlangsung pada Minggu, 22 Januari 2023. Berkaitan dengan hari besar keagamaan itu, Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga:Resep Sup Wonton, Makanan Khas Imlek yang Wajib Dicoba

Ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini