Ustaz di Ponpes Trenggalek Aniaya 2 Santri, Salah Satunya Alami Patah Tulang

MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustaz) di Kabupaten Trenggalek.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 21 Januari 2023 | 21:45 WIB
Ustaz di Ponpes Trenggalek Aniaya 2 Santri, Salah Satunya Alami Patah Tulang
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

SuaraJakarta.id - Dua orang santri di salah satu ponpes di Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan ustaznya sendiri berinisial MDP (17). Salah satu korban bahkan sampai mengalami patah tulang.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (20/1/2023) sore. Kekinian MDP telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Plres Trenggalek Iptu Agus Salim, Sabtu (21/1/2023).

MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustaz) di Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati

Kasus ini berawal dari laporan Purwanto, orangtua salah satu korban berinisial GD (14). Ia tak terima anaknya yang 'dititipkan' untuk mengenyam pendidikan agama malah jadi korban penganiayaan.

"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustaznya sendiri," kata Purwanto.

"Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," sambungnya.

Kekinian GD telah menjalani operasi di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan, GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

Baca Juga:Pelaku Sodomi Lima Santri Dibekuk di Aceh Besar

"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.

Sementara ustaz MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak