Ustaz di Ponpes Trenggalek Aniaya 2 Santri, Salah Satunya Alami Patah Tulang

MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustaz) di Kabupaten Trenggalek.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 21 Januari 2023 | 21:45 WIB
Ustaz di Ponpes Trenggalek Aniaya 2 Santri, Salah Satunya Alami Patah Tulang
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

SuaraJakarta.id - Dua orang santri di salah satu ponpes di Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan ustaznya sendiri berinisial MDP (17). Salah satu korban bahkan sampai mengalami patah tulang.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (20/1/2023) sore. Kekinian MDP telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Plres Trenggalek Iptu Agus Salim, Sabtu (21/1/2023).

MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustaz) di Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati

Kasus ini berawal dari laporan Purwanto, orangtua salah satu korban berinisial GD (14). Ia tak terima anaknya yang 'dititipkan' untuk mengenyam pendidikan agama malah jadi korban penganiayaan.

"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustaznya sendiri," kata Purwanto.

"Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," sambungnya.

Kekinian GD telah menjalani operasi di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan, GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

Baca Juga:Pelaku Sodomi Lima Santri Dibekuk di Aceh Besar

"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.

Sementara ustaz MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak