Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1) lalu.
"Setelah itu, korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor milik korban," katanya pula.
Tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga:Waspada Undangan Nikah Digital Jadi Modus Baru Penipuan!