Polda Metro Jaya: Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

Bripka Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 04 Februari 2023 | 20:54 WIB
Polda Metro Jaya: Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik
Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara (Instagram/@jktnewss/@undercover.id)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik Polri dan viralnya kasusnya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, Bripka Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada," ujarnya, Jumat (3/2/2023).

"Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga disitu lokasi publik," tambahnya.

Baca Juga:Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Ngaku Sudah Bertemu Eks Penyidik yang Minta Uang Rp 100 Juta, Ini Hasilnya

Bripka Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Dia juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.

"Sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," kata Bhirawa.

Bripka Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," paparnya.

Baca Juga:Heboh Ngaku Diperas Sesama Polisi, Tabiat Bripka Madih Dibongkar Atasan, 2 Kali Dilaporkan Terkait KDRT

"Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," sambungnya.

Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

"Ini baru awal pemeriksaan. Selanjutnya, perkembangan akan dilaporkan baik itu Bapak Kabid Humas ataupun nanti dari kami bersama-sama Kabid Humas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini