Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya

Tersangka yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban menggunakan tangan kanan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Februari 2023 | 13:13 WIB
Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya
Ilustrasi penangkapan - Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Seorang driver ojol berinisial IR (48) diduga menganiaya pegawai sebuah restoran di salah satu mal wilayah Jakarta Barat. Kekinian pelaku telah ditangkap.

IR ditangkap petugas Polsek Metro Kembangan di salah satu rumah kerabatnya pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 18.50 WIB.

"Pelaku berinisial IIR (48) berprofesi sebagai pengemudi ojol yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu pegawai restoran ramen sudah berhasil kami amankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu (8/2/2023).

Kronologi penganiayaan, kata Taufik, bermula pada Jumat (3/2) sekitar pukul 17.05 WIB. Saat itu IR mendapat pesanan atau order makanan dari sebuah restoran di Lippo Mall Puri Indah, Jakarta Barat.

Baca Juga:Selidiki Aksi Penganiayaan di Titik Nol KM Yogyakarta, Polisi Periksa Lima Saksi

"Setelah beberapa saat menunggu, datang karyawan YF (23) menyerahkan pesanan kepada tersangka," kata Taufik.

IR kemudian bergegas pergi membawa pesanan. Saat masih dalam perjalanan, ia di telepon oleh pihak restoran dan memberitahu jika pesanan yang dibawa salah.

Tersangka pun diminta kembali ke restoran.

"Setelah kembali ke lokasi kemudian tersangka bertemu korban dan terjadilah perdebatan di antara mereka," kata Taufik.

Tersangka yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban menggunakan tangan kanan.

Baca Juga:Hajab Kali! Suami di Sumut Tendang Kemaluan Istri Sampai Berdarah Saat Hendak 'Bercocok Tanam'

"Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, driver ojol tersebut dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak