SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru agama berinisial A bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (10/2/2023).
Nahdiana menegaskan, pihaknya akan mencopot status guru honorer itu bila terbukti bersalah.
"Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," ujarnya.
Baca Juga:Parah! Guru Agama Di Tangerang Cabuli 7 Anak Selama Dua Bulan
Saat ini oknum guru itu masih dalam pemeriksaan di Polres Jaktim.
Namun, kata dia, untuk memudahkan pemeriksaan guru tersebut saat ini sudah dinonaktifkan.
Disdik DKI Jakarta pun, kata dia, tidak akan mengintervensi aparat kepolisian yang saat ini melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru itu.
"Jika sudah masuk ke kepolisian, maka ranahnya hukum. Kita tidak akan intervensi," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Baca Juga:Gadis di Sukabumi Jadi Korban Asusila oleh Pria yang Dikenal Lewat Facebook
"Itu ranah hukum," singkatnya.
- 1
- 2