Lengkapi Berkas Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Panggil Saksi Pelapor

Baim Wong dan istrinya masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Februari 2023 | 19:25 WIB
Lengkapi Berkas Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Panggil Saksi Pelapor
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan terkait kasus prank KDRT hari ini, Kamis (13/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil saksi berinisial PF terkait laporan palsu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Tadi datang memberikan keterangan dengan memperjelas yang dilaporkan, tadi sebagai saksi pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Rabu (15/2/2023).

Nurma menegaskan, Baim Wong dan istrinya masih berstatus sebagai saksi terlapor. Serta kasusnya masih dalam diproses hingga kini masih diproses.

Dia menyebutkan, ada lima saksi terdiri dari tim editing, sopir hingga anggota polisi dimintai keterangan oleh penyidik untuk menggali dan mengembangkan kasus.

Baca Juga:9 Gaya Artis saat Menggelar Pesta Ultah Buah Hatinya, Bagian Dadanya Terbuka, Shandy Aulia Kena Kritik Netizen

"Kasusnya masih proses, belum ada pencabutan, nanti kita update lagi," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru dan pelapor kasus laporan palsu atau prank KDRT oleh Baim Wong.

Hal ini sebagai lanjutan usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (3/12), yaitu mengenai laporan palsu dengan pengenaan Pasal 220 KUHP dan ancaman kurungan satu tahun empat bulan.

Istri Baim Wong, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube keduanya.

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan laporan lainnya atas pelanggaran pada UU ITE.

Baca Juga:Lucunya Kiano Histeris Kegirangan Ketemu Ucok Baba, Warganet Gemas: Bayi Tersopan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak