Bharada E Disanksi Demosi, Polri: Dia Dalam Keadaan Terpaksa karena Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Sidang etik Bharada Eliezer dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan inkrach.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Februari 2023 | 22:00 WIB
Bharada E Disanksi Demosi, Polri: Dia Dalam Keadaan Terpaksa karena Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]

SuaraJakarta.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi sanksi mutasi berupa demosi selama setahun oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Selain itu, BharadaE diwajibkan secara lisan meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada sejumlah pertimbangan terkait sanksi Bharada E.

Salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam sidang KKEP yakni perbuatan Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan.

Baca Juga:Hasil Sidang KKEP, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Pertimbangan lainnya, kata Ramadhan, jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen.

"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," jelasnya.

Sidang etik Bharada Eliezer dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan inkrach.

Putusan tersebut dinyatakan inkrah setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Bharada E.

Baca Juga:Tok! Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak