SuaraJakarta.id - Polisi menangkap tiga perampok sebuah minimarket di Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, pada awal Februari 2023. Perampokan itu diotaki oleh kepala minimarket tersebut berinisial SM.
"Tersangka melakukan perampokan karena terlilit utang judi online sebesar Rp 26 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Kamis (23/2/2023).
SM merencanakan perampokan dengan mengajak dua temannya berinisial RA dan AM untuk berpura-pura menjadi perampok.
"Kejadiannya pada Jumat (3/2) sekira jam 23.30 WIB malam. Dia (SM) saat kejadian ada di TKP, berpura-pura menjadi korban," katanya.
Baca Juga:Akibat Ketagihan Judi Online, Pemuda Bantul Tipu 16 Korban Berdalih Jadikan Karyawan OJK
Dalam aksinya, SM meminta RA dan AM untuk beraksi melakukan perampokan ketika para pegawai tengah bersiap menutup minimarket saat jam operasional hampir berakhir.
Kedua pelaku yang masing-masing membawa sebilah pisau masuk ke minimarket lalu memaksa para pegawai untuk membuka brankas.
"Saat kejadian minimarket sudah mau tutup. Jadi sudah direncanakan ketika sedang tidak ada pembeli. Pelaku masuk ke minimarket lalu mengambil uang kurang lebih Rp95 juta," kata Budi.
Dia mengatakan, para pegawai minimarket tidak menaruh curiga kepada SM yang mendalangi perampokan tersebut. Bahkan, SM melaporkan kasus perampokan itu ke SPKT Polsek Kramat Jati dan menyerahkan bukti CCTV.
Kasus perampokan dirancang SM dapat terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyidikan dan meringkus para pelaku.
Baca Juga:Modus Beli Pempers, Pria di Sungai Rengas Rampok Minimarket Pakai Parang
"Hasil lidik, ada kecurigaan dan kejanggalan. Kemudian kita gali dan akhirnya terbongkar. SM bekerja sebagai kepala toko, dia kerja selama 5 tahun setengah," ujarnya.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita motor dan dua bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yang kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.