SuaraJakarta.id - Sidang vonis kasus obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sedianya digelar hari ini, ditunda.
Penundaan pembacaan putusan vonis lantaran majelis hakim yang menangani perkara ini belum siap.
"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Suhel menjelaskan, pembacaan putusan vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilaksanakan pekan depan atau Senin, 27 Februari 2023.
Baca Juga:Ferdy Sambo Sempat Marahi Bawahan Karena Melihat Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Suhel menambahkan untuk urutan persidangan pekan depan akan diinformasikan selanjutnya.
Namun ia memastikan sidang kedua terdakwa tidak digabung.
"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini. Sidang dinyatakan ditutup," pungkasnya.