Geger, Warga Jagakarsa Temukan Jasad Bayi di Tumpukan Sampah, Polisi Selidiki

Kekinian, Polsek Jagakarsa tengah menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Maret 2023 | 16:55 WIB
Geger, Warga Jagakarsa Temukan Jasad Bayi di Tumpukan Sampah, Polisi Selidiki
Ilustrasi jasad bayi. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Warga kawasan Kalibaru Barat RT 13 RW 09 Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa pagi sekitar pukul 08.15 WIB.

Jasad bayi tersebut ditemukan di tumpukan sampah. Awalnya saksi berinisial N sedang bekerja mengambil sampah dengan menggunakan serokan.

Saksi lantas melihat benda mencurigakan dalam tumpukan sampah dan langsung diambilnya.

Setelah itu bersama temannya berinisial E, mereka mengecek barang yang dicurigai tersebut dan isinya ternyata jasad bayi berukuran kurang lebih 20 sentimeter yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga:Tega! Janin Bayi Diduga Dibuang Ortunya ke Kali Baru Barat Jagakarsa, Ditemukan di Tumpukan Sampah

Selanjutnya kedua saksi melaporkan kejadian dugaan penemuan bayi tersebut ke Kantor Polsek Jagakarsa.

Kekinian, Polsek Jagakarsa tengah menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut.

"Kami sudah melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan melakukan visum," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra, Selasa (7/3/2023).

Multazam menjelaskan pihaknya juga telah mengantar jasad bayi malang tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Multazam menyampaikan rasa keprihatinannya dengan temuan tersebut dan akan berupaya maksimal mengungkap kejahatan tersebut.

Baca Juga:Heboh Jasad Bayi di Denpasar Sengaja Disimpan di Dalam Lemari Kamar Kos Oleh Ibunya, Hasil Hubungan Gelap?

"Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini," katanya.

Ancaman hukumannya, tambah Multazam, adalah sanksi pidana penjara lima tahun enam bulan bagi seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak