Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu

Pemantauan aktivitas ASN di medsos diperlukan untuk memastikan mereka selalu netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Maret 2023 | 21:25 WIB
Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
Ilustrasi media sosial atau medsos. (pixabay.com/geralt)

SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan pemantauan akun media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini untuk mencegah kampanye politik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kita pantau di medsos karena perilaku ASN bukan hanya yang kasat mata saja tetapi juga di dunia maya," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, Senin (13/3/2023).

Menurut Oding, pemantauan aktivitas ASN di medsos diperlukan untuk memastikan mereka selalu netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:Terjerat Korupsi, Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja Segera Dipecat Sebagai ASN

Selain itu, pengawasan juga diperlukan untuk mengantisipasi adanya ASN yang membuat kelompok atau pergerakan terkait politik.

Pemantauan, lanjut Oding dilakukan tim siber khusus Bawaslu di tingkat kota hingga provinsi.

Jika dalam pemantauan ditemukan ASN yang melakukan kampanye di media sosial, maka Bawaslu akan melayangkan teguran keras.

Sejauh ini, Oding belum mendapatkan laporan adanya aktivitas ASN yang mendukung atau menjadi lawan untuk calon tertentu melalui media sosial.

Oding berharap upaya pengawasan tersebut dapat meningkatkan netralitas jajaran ASN di seluruh instansi menjelaskan pesta demokrasi 2024 mendatang.

Baca Juga:69 ASN Kemenkue Dinilai Punya Harta Tidak Wajar, Ada di Sumsel?

Oding menjelaskan para peserta pemilu baru diperbolehkan melakukan promosi diri sebagai calon legislatif pada masa kampanye selama 75 hari. Masa kampanye itu diperkirakan akan berlangsung pada November 2023 mendatang.

"Selama 75 hari sebelum masa tenang, di situ barulah para calon boleh melakukan kampanye," jelas Oding.

Jika selama 75 hari masa kampanye ada parpol yang melakukan pelanggaran seperti kampanye di sekolah, rumah ibadah, dan lingkungan ASN, maka pihaknya akan memberikan teguran keras.

"Misalnya selama 75 hari itu ada partai politik yang melakukan pelanggaran akan kita catat , kita buat semacam diagram tingkat kepatuhan parpol kepada peraturan seperti apa. Nanti kita publikasikan," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak