Permintaan Waktu 2 Minggu Kuasa Hukum Doddy untuk Persiapkan Pledoi Ditolak Hakim

Sidang pembacaan pledoi Doddy akan digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Maret 2023 | 21:25 WIB
Permintaan Waktu 2 Minggu Kuasa Hukum Doddy untuk Persiapkan Pledoi Ditolak Hakim
Terdakwa Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara terkait waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Permintaan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Mohon izin Yang Mulia meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba di PN Jakarta Barat.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menilai rentang waktu tersebut terlalu lama.

Baca Juga:Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Ia pun menganjurkan kuasa hukum Doddy untuk kembali ke jadwal yang telah ditentukan, yakni 5 April 2023 mendatang.

"Untuk dua minggu itu terlalu lama. Lebih baik kita kembali ke jadwal semua, yakni tanggal 5 April," kata Jon.

Akhirnya JPU dan tim kuasa hukum Doddy menyetujui hal tersebut.

Sidang pembacaan pledoi Doddy akan digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

Sebelumnya, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh JPU.

Baca Juga:Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU.

Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak