Permintaan Waktu 2 Minggu Kuasa Hukum Doddy untuk Persiapkan Pledoi Ditolak Hakim

Sidang pembacaan pledoi Doddy akan digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Maret 2023 | 21:25 WIB
Permintaan Waktu 2 Minggu Kuasa Hukum Doddy untuk Persiapkan Pledoi Ditolak Hakim
Terdakwa Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara terkait waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Permintaan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Mohon izin Yang Mulia meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba di PN Jakarta Barat.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menilai rentang waktu tersebut terlalu lama.

Baca Juga:Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Ia pun menganjurkan kuasa hukum Doddy untuk kembali ke jadwal yang telah ditentukan, yakni 5 April 2023 mendatang.

"Untuk dua minggu itu terlalu lama. Lebih baik kita kembali ke jadwal semua, yakni tanggal 5 April," kata Jon.

Akhirnya JPU dan tim kuasa hukum Doddy menyetujui hal tersebut.

Sidang pembacaan pledoi Doddy akan digelar pada Rabu (5/4) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

Sebelumnya, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh JPU.

Baca Juga:Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU.

Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.

Berita Terkait

Listyo menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut akan diteliti oleh para anggota Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

serang | 22:54 WIB

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

moots | 06:36 WIB

Selain dipecat, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika kepada Teddy Minahasa.

moots | 05:46 WIB

Vonis terhadap Mami Linda ini sama dengan terdakwa lainnya, yakni Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka mendapat tuntutan yang berbeda dari JPU.

moots | 20:28 WIB

Sementara hal yang meringankan untuk Teddy Minahasa, yakni belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri.

moots | 21:46 WIB

News

Terkini

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari kedua pelajar tersebut, pihaknya menyita sebilah pedang dan sebilah celurit besar berkelir merah.

News | 17:12 WIB

Garmin menggandeng tiga juri yang piawai di bidang ilustrasi/grafiti, yaitu Shane Tortilla, Popomangun dan Gardu House.

Lifestyle | 12:04 WIB

Waktu operasi bus TransJakarta ke Bandara Soetta akan disesuaikan dengan jam kerja karyawan.

News | 19:53 WIB

DKI Jakarta masuk ke dalam lima besar kualitas udara terburuk di Indonesia.

News | 19:44 WIB

Sampai dengan saat ini, IBK Indonesia memiliki 32 cabang yang tersebar di Jawa 25 cabang, Sumatera 6 cabang dan Kalimantan 1 cabang dengan jumlah karyawan 662.

News | 16:39 WIB

"Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada level III siaga."

News | 16:16 WIB

V2 Indonesia dan disguise berhasil memberikan aksi video mapping yang memukau sekitar seratus ribu pengunjung yang memadati Kawasan Monas Week 2023.

News | 14:14 WIB

Dia langsung mendekati dan menenangkan jamaah itu.

News | 11:30 WIB

Ini untuk menjawab kebutuhan perlindungan sinar ultraviolet.

Lifestyle | 10:34 WIB

Kantor baru itu diharapkan dapat menjadi tempat penggemblengan bagi calon pemimpin.

News | 10:07 WIB

Korban penipuan jastip tiket Coldplay mencapai tiga orang.

News | 22:03 WIB

Mayat tersebut ditemukan di dalam kamar ketika sudah melewati waktu check out pukul 12.00 WIB.

News | 21:56 WIB

Sidang Mario Dandy cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

News | 21:50 WIB

FTNTWA 2023 berlangsung selama 4 hari, dari 1-4 Juni 2023 di Istora Senayan, Jakarta.

News | 18:59 WIB

Kehadiran Pos Indonesia sebagai salah satu mitra penyalur bansos diakui Mensos sangat membantu percepatan penyaluran.

News | 17:00 WIB
Tampilkan lebih banyak