Nyamar Jadi Pelanggan, Petugas Imigrasi Bekuk 2 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar

Dalam proses mencari pelanggan, RZ mengaku dibantu WNA lainnya berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:20 WIB
Nyamar Jadi Pelanggan, Petugas Imigrasi Bekuk 2 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua WNA, Jumat (31/3/2023). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko, RZ (27) dan MBS (24), ditangkap petugas Imigrasi. Keduanya terlibat praktik prostitusi online.

"Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar.

Petugas pun melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pelanggan (under cover buying).

Baca Juga:Kemnaker Harap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Cegah PMI Nonprosedural

Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir.

Dalam proses mencari pelanggan, RZ mengaku dibantu WNA lainnya berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

"Dia biasa dikenakan tarif 160 USD hingga 1.000 USD," kata Silmy.

Baca Juga:Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas kembali WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.

Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.

Kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.

"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini