Pemprov DKI Kaji Sanksi Bagi Pemilik Mobil Tak Punya Garasi

Diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar.

Rizki Nurmansyah
Senin, 10 April 2023 | 20:49 WIB
Pemprov DKI Kaji Sanksi Bagi Pemilik Mobil Tak Punya Garasi
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas," ucap Syafrin.

Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sebagai syarat memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK mobil.

"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin.

Baca Juga:Heru Budi Kritik Rusun Khusus PPKS Bisa Bikin Masalah Baru: Gelandangan Minta Dibuatkan KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak