Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksi kedua polisi gadungan ini menyasar anak-anak yang masih di bawah umur.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Kamis, 04 Mei 2023 | 14:57 WIB
Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Ilustrasi borgol. (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua pelaku aksi pemerasan berkedok sebagai polisi gadungan. Dua sekawan ini berinisial SO (67) dan SN (29).

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksi kedua polisi gadungan ini menyasar anak-anak yang masih di bawah umur.

"SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi. Kemudian mengambil barang milik korban," kata Adhi, saat dikonfirmasi Kamis (4/5/2023).

Dua sekawan ini, lanjut Adhi, biasanya kerab beraksi di wilayah Kota Tua. Mereka memanfaatkan momen saat ramai pengunjung di kawasan tersebut.

Baca Juga:Berencana Beli Motor dari Facebook dengan COD, F Malah Dituduh Penadah Ranmor oleh Polisi Gadungan di Kembangan

"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan kota tua taman fatahilah Jakarta Barat," ucap Adhi.

Dalam modusnya, kedua polisi gadungan ini menggunakan modus lama. Yakni menakut-nakuti korban dengan menyebut jika korban merupakan pelaky pencurian terhadap adik pelaku.

Pelaku juga mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak olehnya.

"Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," katanya.

Ketika di tengah perjalanan, petugas curiga dengan gerak gerik kedua pelaku. Hingga akhirnya petugas kemudian menyetop laju pelaku dan korban.

Baca Juga:Modus Haerul 5 Tahun Jadi Polisi Gadungan: Tipu Istri Hingga Anggota Polsek Tamalate, Pergi Malam Ikut Penggerebekan

Setelah diinterograsi, ternyata pelaku baru saja hendak ingin melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban.

Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini