Penonaktifan NIK KTP Warga DKI Domisili di Luar Jakarta Berlaku Maret 2024

Yang akan dinonaktifkan bukan status warga.Tapi NIK yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan tetapi sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Mei 2023 | 03:05 WIB
Penonaktifan NIK KTP Warga DKI Domisili di Luar Jakarta Berlaku Maret 2024
Ilustrasi KTP DKI Jakarta. (Suara.com)

SuaraJakarta.id - Penonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta diberlakukan mulai Maret 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

"Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu," kata dia.

Budi mengatakan yang akan dinonaktifkan bukan status warga.Tapi NIK yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan tetapi sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.

Baca Juga:KTP Warga Jakarta yang Tak Tinggal di Ibu Kota Akan Dinonaktifkan? Ini Kata Gubernur Heru

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucap Budi.

Sebelumnya, Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.

"Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi.

Lalu, penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini agar pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.

Baca Juga:Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN

Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, pihaknya mengimbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak