Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut merupakan spesialis pencurian ruko kosong.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:48 WIB
Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi menghadirkan lima anggota komplotan spesialisasi pencurian ruko kosong di Markas Polsek Pademangan pada Jumat (19/5/2023). [Suara.com/Faqih]

Biasanya mereka bekerja menjadi pak ogah di depan ruko yang akan dijadikannya target operasi.

"Mereka ini biasanya Pak Ogah, nongkrong di perempatan jalan, membantu untuk melakukan penyebrangan, baik mobil dan lain-lain, sembari mereka memantau situasi yang ada di situ," jelas Gustiyana.

"Betul sekali. Karena yang dua orang ini, saat itu melakukan tindakan yang sama saat kita amankan," katanya.

Kepada penyidik, para tersangka ini mengaku nekt melakukan aksi nya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga:Mantan Kades di Lubuklinggau Jadi Otak Sindikat Pencurian Mobil, Tembak Anggota Dengan Senpira

Bahkan ada salah seorang dari mereka yang mengaku, menggunakan sabu di Kampung Bahari sebelum melancarkan aksinya.

"Semuanya positif sabu," kata Gustiyana.

Dari tangan para pelaku petugas menyita barang hasil curian, seperti 5 unit laptop, 13 unit komputer, kamera digital, AC, dan barang berharga lainnya. Jika diakumulasi jumlah kerugian atas pencurian tersebut mencapai Rp 370 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Kronologi Pencurian Kotak Amal Masjid Modus Baru: Pakai QRIS Rekening Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini