"Semuanya positif sabu," kata Gustiyana.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang hasil curian, seperti 5 unit laptop, 13 unit komputer, kamera digital, AC, dan barang berharga lainnya. Jika diakumulasi jumlah kerugian atas pencurian tersebut mencapai Rp 370 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Mantan Kades di Lubuklinggau Jadi Otak Sindikat Pencurian Mobil, Tembak Anggota Dengan Senpira