Biasanya mereka bekerja menjadi pak ogah di depan ruko yang akan dijadikannya target operasi.
"Mereka ini biasanya Pak Ogah, nongkrong di perempatan jalan, membantu untuk melakukan penyebrangan, baik mobil dan lain-lain, sembari mereka memantau situasi yang ada di situ," jelas Gustiyana.
"Betul sekali. Karena yang dua orang ini, saat itu melakukan tindakan yang sama saat kita amankan," katanya.
Kepada penyidik, para tersangka ini mengaku nekt melakukan aksi nya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Mantan Kades di Lubuklinggau Jadi Otak Sindikat Pencurian Mobil, Tembak Anggota Dengan Senpira
Bahkan ada salah seorang dari mereka yang mengaku, menggunakan sabu di Kampung Bahari sebelum melancarkan aksinya.
"Semuanya positif sabu," kata Gustiyana.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang hasil curian, seperti 5 unit laptop, 13 unit komputer, kamera digital, AC, dan barang berharga lainnya. Jika diakumulasi jumlah kerugian atas pencurian tersebut mencapai Rp 370 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Kronologi Pencurian Kotak Amal Masjid Modus Baru: Pakai QRIS Rekening Pribadi