Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut merupakan spesialis pencurian ruko kosong.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:48 WIB
Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi menghadirkan lima anggota komplotan spesialisasi pencurian ruko kosong di Markas Polsek Pademangan pada Jumat (19/5/2023). [Suara.com/Faqih]

"Semuanya positif sabu," kata Gustiyana.

Dari tangan para pelaku petugas menyita barang hasil curian, seperti 5 unit laptop, 13 unit komputer, kamera digital, AC, dan barang berharga lainnya. Jika diakumulasi jumlah kerugian atas pencurian tersebut mencapai Rp 370 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Mantan Kades di Lubuklinggau Jadi Otak Sindikat Pencurian Mobil, Tembak Anggota Dengan Senpira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini