Rugi Puluhan Juta, Belasan Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor ke Bareskrim

Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Mei 2023 | 20:00 WIB
Rugi Puluhan Juta, Belasan Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor ke Bareskrim
Ilustrasi link website dan cara war tiket coldplay. (Coldplayinjakarta.com)

SuaraJakarta.id - Belasan korban penipuan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti," ujar kuasa hukum korban, Zainul Arifin, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/5/2023).

Zainul menyebutkan bahwa laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial.

"Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita," katanya.

Baca Juga:7 Lagu Coldplay yang Jadi Soundtrack Film, Ada yang Lagunya Bareng BTS

Lebih lanjut, Zainul menyebutkan bahwa pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

"Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close."

"Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain," ucapnya.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.

Baca Juga:Patroli Siber Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Lewat Medsos

Lebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini