Rugi Puluhan Juta, Belasan Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor ke Bareskrim

Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Mei 2023 | 20:00 WIB
Rugi Puluhan Juta, Belasan Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor ke Bareskrim
Ilustrasi link website dan cara war tiket coldplay. (Coldplayinjakarta.com)

SuaraJakarta.id - Belasan korban penipuan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti," ujar kuasa hukum korban, Zainul Arifin, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/5/2023).

Zainul menyebutkan bahwa laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial.

"Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita," katanya.

Baca Juga:7 Lagu Coldplay yang Jadi Soundtrack Film, Ada yang Lagunya Bareng BTS

Lebih lanjut, Zainul menyebutkan bahwa pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

"Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close."

"Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain," ucapnya.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.

Baca Juga:Patroli Siber Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Lewat Medsos

Lebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak