Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas

Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengaku tak tahu persis kapan pastinya pihaknya melepas aset itu.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 21 Mei 2023 | 18:03 WIB
Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas
Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membantah kepemilikan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut menuai polemik lantaran bangunannya memakan badan jalan dan saluran air yang merupakan fasilitas warga.

Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengakui, jika fasos fasum Ruko tersebut sempat diberikan kepada Jakpro. Namun, pihaknya sudah melepas dan tak lagi jadi pemilik bangunan.

"Itu (ruko) bukan (punya) Jakpro. Kan sudah dilepas," ujar Iwan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).

Iwan mengaku tak tahu persis kapan pastinya Jakpro melepas aset itu. Namun, ia memastikan pelepasan dilakukan sebelum dirinya menjabat Dirut pada November 2022 lalu.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan

"Dari tanggal, saya nggak tahu persisnya (pelepasan aset)," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengakui sempat dipanggil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara terkait polemik ini. Ia pun sudah menjelaskan pihaknya tak lagi terlibat dalam pengelolaan ruko itu.

"Tapi kemarin sudah ini kok (dipanggil) sama Wali Kota Jakarta Utara. Sudah ditindaklanjuti bagaimana historinya," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara meminta agar pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong mengatakan, Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya yakni peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.

Baca Juga:Pemilik Ruko di Pluit Diultimatum Gegara Makan Badan Jalan: Bangunan Bakal Dibongkar jika 4 Hari Cueki Surat Peringatan

Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

"Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak