Bersahabat Sejak Kecil, Remaja di Koja Tewas Dibacok Teman Gegara Persoalan Helm

"Helm yang dipinjam hilang sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm," papar Kapolsek Koja.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Mei 2023 | 19:00 WIB
Bersahabat Sejak Kecil, Remaja di Koja Tewas Dibacok Teman Gegara Persoalan Helm
Ilustrasi TKP - Remaja di Koja Tewas Dibacok Teman Gegara Persoalan Helm. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Nasib tragis dialami remaja di Koja, Jakarta Utara, berinisial MAH (17). Hidupnya berakhir di tangan sahabat sejak kecilnya berinisial IR (19).

Korban tewas setelah disabet menggunakan senjata tajam jenis celurit. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) dini hari di Jalan Dukuh Barat Daya, Koja, Jakarta Utara.

Persoalan di antara keduanya dipicu masalah helm. Awalnya IR meminjam helm milik MAH sebelum Lebaran.

"Helm yang dipinjam hilang sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm," papar Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:Sahabat Ungkap Hal Janggal Vanessa Angel Sebelum Meninggal Dunia

Agung menuturkan, IR sebenarnya sudah berniat baik dengan membelikan helm untuk korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Namun korban menolak lantaran helm yang dibelikan tidak sesuai dengan helm yang hilang.

Selanjutnya, korban meminta kepada IR untuk memberikan uang sebesar Rp 200 ribu untuk mengganti helm.

IR merasa tidak punya uang sebesar itu dan meminta waktu.

Seiring waktu, korban tidak senang dengan pelaku dan kemudian memaki-maki di media sosial dan juga menantang pelaku bertemu serta berduel dengan menggunakan sajam.

Baca Juga:Kejanggalan yang Diduga Firasat 2 Hari Sebelum Vanessa Angel Meninggal Diungkap Sahabat

"Pelaku tidak membawa sajam, akhirnya si korban menyerahkan sajam ke pelaku untuk saling duel," ucapnya.

Duel keduanya pun tak terelakkan dan berakhir dengan korban yang tewas akibat sabetan sajam.

Dalam kasus tersebut juga ditetapkan satu tersangka berinisial NZR lantaran memfasilitasi keduanya berduel

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini