Kejaksaan Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy, Ada yang Pernah Tangani Persidangan Ferdy Sambo

Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Mei 2023 | 19:30 WIB
Kejaksaan Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy, Ada yang Pernah Tangani Persidangan Ferdy Sambo
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

SuaraJakarta.id - Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy.

Di antaranya ada yang pernah menangani persidangan Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang ada yang pernah tangani Sambo dan ada 17 saksi," katanya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polisi Segera Gelar Perkara

Syarief mengungkapkan, pihaknya memutuskan Mario Dandy dan Shane menjadi tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari kepolisian.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata dia.

Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tiba di Kejari Jaksel pada Jumat siang pukul 14.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye Polda Metro Jaya.

Pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane meninggalkan Kejari Jaksel dengan memasuki mobil menuju rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga:Terkait Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Anak AG, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini, 9 Saksi Telah Diperiksa

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini