SuaraJakarta.id - Penahanan tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.
"Pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba, " kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (31/5/2023).
Rika menjelaskan perpindahan keduanya berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.
"Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen, " katanya.
Baca Juga:Siap-siap Dipantau Netizen, Sidang Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni
Rika menambahkan, Mario Dandy cs ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5).
Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
Baca Juga:Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba, Sekamar Bareng 9 Tahanan Lain