Polda Metro Jaya: Penipu Tiket Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Medsos Palsu

Korban penipuan jastip tiket Coldplay mencapai tiga orang.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juni 2023 | 22:03 WIB
Polda Metro Jaya: Penipu Tiket Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Medsos Palsu
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan tiket Coldplay, Senin (5/6/2023). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut para komplotan penipu tiket konser band Coldplay yakni MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) membuat akun media sosial Instagram bernama @jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.

"Salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (5/6/2023).

Auliansyah menjelaskan caranya para tersangka membuat unggahan penjualan tiket melalui Instagram palsu tersebut.

"Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun jastiptiket.coldplay bahwa ada dua buah tiket konser yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser musik tersebut melalui email para korban, " katanya.

Baca Juga:Polisi Ungkap Peran 4 Penipu Jastip Tiket Coldplay

Setelah korban menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket konser musik tersebut tidak juga masuk ke email korban. Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka.

"Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non-aktifkan oleh tersangka, " kata Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan korban penipuan jastip tiket Coldplay mencapai tiga orang.

"Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak Rp 20,3 juta, " katanya.

Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Ikut Nikmati Rp 350 Ribu Uang Hasil Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay, Adi Warga Sulsel Terancam 6 Tahun Penjara

"Dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, " pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser grup asal Inggris Coldplay di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

"Tim Opsnal Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi,” kata Kepala Unit 2 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKP Charles Bagaisar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/6).

Charles menjelaskan penangkapan dua pelaku lain tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya ditangkap terlebih dahulu.

"Total saat ini terdapat empat orang yang ditangkap yang keseluruhannya adalah laki-laki di Sidrap yakni berinisial MS (23), AB (38), MH (20), dan AD (36)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini