SuaraJakarta.id - Polisi ringkus dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor asal Lampung yang melancarkan aksinya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial G (31) dan GE (18). Dari pengakuannya kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian hingga empat kali.
"Kami sedang melaksanakan patroli tertutup, dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung," kata Hasaloan di Mapolsek, Selasa (12/6/2023).
Kepada penyidik, kedua tersangka menjelaskan, sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu mengamati situasi.
Baca Juga:Kisah Lima Sekawan Kelompok Curanmor Sukapura, Gasak Motor Di 32 Lokasi, Terungkap Gegara Honda PCX
Setelah dirasa aman, pelaku kemudian membobol kontak motor dengan kunci letter T yang sudah mereka persiapkan.
"Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak motor," jelasnya.
Dua sekawan itu juga mengakui jika satu unit motor hasil curiannya dijual sehaga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Mereka, lanjut Hasaloan, juga mengaku uang hasil penjualannya dipergunakan intuk kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami," jelas Hasaoloan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga:Gasak 9 Mobil, Dua Pelaku Curanmor di KBB Panen Cuan Ratusan Juta Rupiah