SuaraJakarta.id - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto minta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto agar terus memberantas mafia tanah di Provinsi NTT. Pemberantasan tidak selesai dengan penangkapan beberapa orang mafia tanah di Labuan Bajo pada 2021.
“Mafia tanah di NTT sangat banyak dan menggurita. Pak Menteri harus lanjutkan bersih-bersih,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ia mengapresiasi penindakan mafia tanah di Labuan Bajo tahun 2021, yang berhasil menetapkan 17 orang, termasuk mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Anggota Komite I DPD RI ini juga mengapresiasi langkah Hadi yang melakukan "bersih-bersih" mafia tanah di Jakarta, pasca dilantik menjadi menteri pada pertengahan tahun 2022.
Baca Juga:Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Pidanakan Obligor BLBI
Saat itu, ada sejumlah orang yang ditangkap karena terlibat mafia tanah, termasuk beberapa pejabat dari Badan Pertanahan DKI Jakarta.
Abraham berharap, aksi bersih-bersih dari Hadi tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi harus sampai ke daerah. Aksi bersih-bersih di NTT juga tidak selesai hanya di Labuan Bajo, tetapi juga di tempat lain.
“Saya minta seluruh NTT. Praktik mafia tanah di NTT sudah sangat menjengkelkan,” tegas Abraham.
Pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini mengungkapkan, pihak-pihak yang diduga terlibat mafia, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka bekerja sama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.
Kerja sama itu, lanjut Abraham, melibatkan oknum pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah daerah. Oknum Badan Pertanahan juga masuk dalam lingkaran mafia tersebut.
Baca Juga:Renovasi Toilet DPD RI Capai 4,8 Miliar, Ahmad Sahroni: Coret Aja
“Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka pasti yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas senator yang sudah tiga periode ini.
Yang mengherankan, tegas Abraham, praktik mafia juga melibatkan investor kasus. Setelah gugatan berhasil dimenangkan, tanah tersebut dibeli oleh investor. Biasanya, harga beli tidak terlalu mahal, karena investor yang beli merupakan bagian dari sindikat kasus.
Abraham juga menilai, maraknya mafia tanah di Tanah Air, karena belum semua daerah memiliki tata ruang. Celah kosong ini dimanfaatkan para mafia untuk menentukan harga beli maupun harga jual tanah sesuka hati. Celah ini juga dimanfaatkan para mafia untuk menjual tanah-tanah di kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mungkin sudah punya semua sampai ke kabupaten-kabupaten. Tetapi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu yang belum punya. Banyak kabupaten, kota, bahkan provinsi yang belum memiliki RDTR. Ketiadaan ini melahirkan maraknya praktik mafia tanah,” ungkap Abraham.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto pada Senin, 6 Juni 2023, Abraham telah menyampaikan masalah tata ruang tersebut. Dia meminta Hadi untuk menyelesaikan pekerjaan tata ruang itu, karena sangat penting bagi bangsa saat ini.