Puluhan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perjudian di Sawah Besar, Termasuk Pemilik Tempat Judi dan Koordinator

Selain itu, 13 di antaranya merupakan pegawai yang dipekerjakan dalam perjudian tersebut. Dari total tersebut lima pelakubertugas sebagai keamanan tempat perjudian.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Kamis, 15 Juni 2023 | 21:03 WIB
Puluhan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perjudian di Sawah Besar, Termasuk Pemilik Tempat Judi dan Koordinator
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023). [Suara.com/Faqih]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang menjadi tersangka dalam kasus perjudian di Jalan Karang Anyar Gang Buntu RT 16/RW 09, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar Jakarta Pusat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari puluhan orang yang ditetapkan menjadi tersangka, dua di antaranya yakni pemilik tempat perjudian dan koordinator penyelenggara.

"Bos penyelenggara berinisial F alias A. Koordinatornya penyelenggara berinisial SS alias S,” kata Panjiyoga di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, 13 di antaranya merupakan pegawai yang dipekerjakan dalam perjudian tersebut. Dari total tersebut lima pelakubertugas sebagai keamanan tempat perjudian.

Baca Juga:60 Penjudi di Sawah Besar Ditangkap Polda Metro Jaya, Mayoritas Lansia

"Lima orang bertugas pada permainan judi Paikyu, tiga orang yang bertugas pada permainan judi Tasiau," ujar Panjiyoga.

Sementara, 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni para penjudi. 22 orang penjudi Tasiau dan 7 lainnya penjudi Paikyu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 60 pemain dan penyelenggara judi Pakyu dan Tai Sai di gang-gang kawasan Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Mayoritas pelaku merupakan lanjut usia alias lansia. Pantauan Suara.com puluhan pelaku tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar 21.00 WIB. Mereka diangkut menggunakan dua truk dan dua angkutan perkotaan atau angkot.

"Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga baik sebagai penyelenggara maupun pemain. Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ, yaitu judi Pakyu dan Tai Sai," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) malam.

Baca Juga:Diangkut Pakai Truk dan Angkot, 60 Penjudi di Sawah Besar Ditangkap Polda Metro Jaya

Menurut penuturan Panjiyoga, praktik perjudian ini digelar di gang-gang sekitar Jalan Dwiwarna. Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku dan penyelenggara judi di area tersebut bukan kali pertama terjadi.

"Itu di dalam gang-gang di perumahan dan perlu rekan-rekan ketahui di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak