“Kami berharap, dengan dijadikannya Putri Ariani, yang memiliki kecintaan pada dunia musik dan mampu bernyanyi, serta memainkan alat musik hingga menciptakan lagu dalam hitungan waktu yang singkat, dapat menginspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual melalui DJKI,” pungkas Min.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengundang Putri Ariani ke Istana Negara pada Rabu (14/6/2023). Pada kesempatan tersebut, Putri membawakan lagu Permata Indah Dunia dan Loneliness.